Setelah memenuhi persyaratan peralatan yang harus disediakan untuk melakukan DXing, maka hal lain yang juga penting untuk diketahui adalah operating procedure / prosedur operasi DXing.
Karena dalam melakukan komunikasi tentu ada peraturan/aturan main tentang bagaimana tata-cara berkomunikasi yang baik dan benar sesuai dengan sopan santun berkomunikasi. Perlu diingat bahwa apabila seorang amatir radio hendak melakukan komunikasi DX, haruslah disadari bahwa yang mendengarkan suaranya adalah dari seluruh penjuru dunia yang mempunyai hobby yang sama yaitu DX-ing.
Oleh karena itu, seorang amatir radio DILARANG dalam berkomunikasi DX :
- Saling berkomunikasi dengan stasiun radio yang tidak mempunyai izin/call sign.
- Memancar kembali suara musik/radio pemerintah, TV.
- Memancarkan berita palsu, politik, bisnis/niaga, sexualitas, sara, menghina orang lain, menghasut.
- Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ke tiga kecuali yang bersifat penyelamatan jiwa seseorang.
- Menggunakan callsign orang lain.
- Mengganggu amatir radio lain.
- Adanya suara atau backsound TV, musik, radio pada sa’at mengudara.( Sumber : SK Menteri No.49/2002 ).
Seorang amatir radio juga diharuskan hafal Phonetic Internasional atau NATO Phonetic. Stasiun DX tidak mengenal phonetic lokal yang tidak lazim didengar oleh mereka. Misal : dalam pengejaan My name is Budi, dieja Bandung Umar Demak Irian SEHARUSNYA Bravo Uniform Delta India atau Boston United Denmark Italy dan sebagainya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar